| 220 Views
Fenomena Pagar Laut yang Menjadi Semrawut
Oleh : Tursinah
Aktivis Muslimah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Dia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti, maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, dikutip dari Antara. (kompas.com 22/1/2025)
Lautan yang seharusnya menjadi kepemilikan umum, kini berubah menjadi kepemilikan perorangan. Jelas ini merugikan warga sekitar, karena laut adalah kekayaan alam milik seluruh warga negara. Negara tidak berhak men swastanisasi untuk segelintir orang.
Semisal kasus Nelayan yang hendak mencari ikan harus memutar cukup jauh karna akses perahu mereka tertutup pagar milik pribadi. Hal tersebut sangat merugikan nelayan, sebab mereka harus mengorbankan biaya transport lebih dan waktu yang lama untuk sampai ke tujuan.
Sistem sekularisme menjadikan harta kepemilikan umum semisal laut menjadi bebas untuk dimiliki siapa saja yang sanggup membelinya. Sistem sekularisme kapitalisme adalah sistem yang memisahkan agama dengan kehidupan dan menjadikan para pemilik modal juga penguasa bersatu untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya.
Selain itu, sistem ini akan memberi kursi bagi para oligarki untuk menguasai kekayaan sumber daya alam negeri, sedangkan rakyat biasa hanya menjadi tumbal kerakusan mereka. Dalam sistem ini, penguasa alam memberi ruang bagi mereka para pemilik modal dan oligarki untuk berkuasa atas kekayaan alam, walaupun rakyat menjadi korban.
Padahal dalam pandangan Islam, umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu laut, api dan padang rumput. Sebagaimana hadist yang disampaikan oleh Nabi Saw.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِي الْمَاءَ الْجَارِيَ
Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata: "Yang dimaksud adalah air yang mengalir." (HR Ibnu Majah).
Dari hadist tersebut bisa kita lihat, bahwa kepemimpinan kapitalisme jauh berbeda dengan kepemimpinan Islam. Pemimpin Islam atau Khalifah akan melindungi sumber daya alam milik negara supaya tidak dimanfaatkan hanya oleh sebagian orang. Kekayaan alam tersebut, berupa laut, hutan dan sumber daya alam lain untuk rakyatnya.
Dalam Islam, negara bertugas untuk mengelola sumber daya alam dan hasilnya akan dikembalikan kepada seluruh warga masyarakat. Maka peran negara bukan hanya sebagai regulator saja, tapi juga bertanggung jawab penuh atas kebutuhan primer masyarakat, salah satunya adalah air.
Maka sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah Swt dan menerapkan aturan Islam secara kaffah, agar kepemilikan umum kembali ke tangan rakyat. Dengan begitu, rakyat akan hidup sejahtera dan kebutuhan hidupnya tercukupi. Wallahu'alam bishowab